Hukum Istri Menceritakan Wanita Lain kepada Suami atau Lelaki Lainnya

Suami Istri

KAUM hawa memang terkenal sangat suka berbicara. Apapun yang dilihatnya akan ia bicarakan ke orang terdekatnya, baik dengan ayahnya, ibunya, maupun suaminya. Hal ini memang tidak mengapa, namun ada beberapa hal yang dilarang dibicarakan oleh istri kepada suami. Salah satunya menceritakan wanita lain atau lelaki lain kepada suaminya.

Hal ini tidak diperkenankan menurut syariat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:

“Janganlah seorang wanita bergaul sangat dekat dengan wanita lain, sehingga ia menceritakan sifat wanita itu kepada suaminya hingga seakan-akan si suami melihatnya sendiri.”

Maksud mubasyarah adalah bercampur dan bergaul akrab. Dalam Fathul Bari, XI : 252, Al-Qabisi mengatakan:

”Ini adalah dasar pijakan Imam Malik terhadap kaidah pencegahan tindak kejahatan. Hikmah dari larangan ini adalah bahwa pihak laki-laki dikhawatirkan akan tertarik pada pemaparan tersebut, hingga mendorongnya untuk menceraikan pihak yang menceritakan, dan ia terpedaya oleh wanita yang diceritakan.”

Suami yang termaktub dalam hadist tersebut tidak dimaknai sebagai suami saja, akan tetapi seorang wanita juga tidak dibolehkan menceritakan wanita lain, hingga sekalipun kepada saudara istri atau anak laki-lakinya dan semacamnya.

Selain itu hikmah wanita dilarang menceritakan lelaki lain kepada suaminya, dikhawatirkan suaminya akan terbakar api cemburu terhadap lelaki yang diceritakan istrinya tersebut. Waallahu’alam []

Sumber: Syaikh Nada Abu Ahmad. 300 Dosa yang Diremehkan Wanita. Kiswah Media

Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/

0 Response to "Hukum Istri Menceritakan Wanita Lain kepada Suami atau Lelaki Lainnya"

Post a Comment

Assalamu 'alaikum wrwb